Logo Labuan Bajo Productions

Syarat Foto Nikah dan Dokumen Lainnya yang Harus Kamu Lengkapi

Syarat Foto Nikah dan Dokumen Lainnya yang Harus Kamu Lengkapi

Selain melengkapi berbagai macam dokumen, foto untuk buku nikah juga merupakan hal penting yang harus dilampirkan. Syarat foto nikah sendiri tidak sembarang. Ada beberapa aturan yang harus diikuti calon pengantin ketika akan melampirkan foto ini.

Aturan ini sendiri mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Seperti Apa Syarat Foto Nikah?

Contoh foto nikah
Contoh foto nikah (source: Kemenag RI)

Foto sendiri merupakan salah satu administrasi wajib yang harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA. Nantinya, foto nikah ini akan tercantum dalam buku ataupun kartu nikah.

Karena fungsinya yang penting, maka pembuatan foto ini sendiri tidak bisa asal. Berikut adalah beberapa syarat foto nikah yang perlu kamu tahu:

1. Menggunakan Baju Formal

Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika akan membuat foto nikah tentu saja adalah masalah pakaian. Ini merupakan hal penting yang tentunya harus kamu perhatikan.

Pakaian yang harus digunakan adalah baju formal. Meski demikian, kamu tidak harus menggunakan kebaya untuk perempuan ataupun pakaian berjas untuk laki-laki. Adapun, jenis pakaian yang banyak orang-orang pilih untuk foto nikah adalah kemeja.

Dalam beberapa kasus, penggunaan baju non casual juga masih diperbolehkan selama rapi dan masih dianggap pantas.

Untuk perempuan yang mengenakan hijab, maka model hijab yang digunakan pun harus menjadi perhatian. Pastikan model hijab tersebut tidak mencolok dan juga tidak menghalangi area wajah.

Selain itu, pakailah hijab yang pas dengan ukuran wajah dan bentuk telinga. Pastikan juga untuk merapikan ujung hijab agar tak mengganggu penampilan.

2. Warna Baju

Selain masalah pilihan baju, hal lainnya yang juga perlu diperhatikan sebagai syarat foto nikah adalah pilihan warna baju yang akan kamu gunakan.

Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang jelas tentang masalah warna. Nantinya, untuk kebutuhan foto nikah ini kamu akan menggunakan background foto berwarna biru. Dengan begitu, kamu bisa menyesuaikan dengan warna background ini agar tidak menggunakan baju berwarna sama atau warna lain yang bikin sakit mata.

Mayoritas orang akan memilih baju warna putih. Warna ini dinilai cukup netral, enak dipandang, dan tentu saja akan sangat kontras dengan warna background. Selain itu, warna putih juga cocok untuk acara formal.

Selain putih, beberapa pilihan warna baju lainnya yang bisa kamu gunakan untuk foto nikah adalah:

  • Mustard. Warna dengan tone hangat ini cocok jika dikombinasikan dengan background foto berwarna biru. Dengan warna baju ini maka kamu bisa menghasilkan foto yang selaras.
  • Soft pink. Jika kamu tidak ingin menggunakan warna putih, maka warna soft pink bisa menjadi pilihan lainnya.
  • Abu-abu. Pilihan warna netral lainnya yang juga bisa kamu gunakan adalah warna abu-abu. Warna ini juga masih bisa masuk dengan background warna biru pada foto.
  • Hitam. Meskipun jarang dipilih, namun sebenarnya pilihan warna hitam juga bisa menjadi warna pakaian yang kamu gunakan untuk foto nikah. Warna ini juga akan cocok dengan warna latar pada foto.

3. Background Berwarna Biru

Ini merupakan aturan yang tidak bisa kamu tawar. Background untuk syarat foto nikah haruslah berwarna biru. Aturan ini sendiri tertulis dalam undang-undang dan ketentuan terkini dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Indonesia.

4. Ukuran Foto

Selain masalah warna latar foto, hal lainnya yang juga sudah diatur adalah ukuran foto yang nantinya kamu perlukan. Nantinya, kamu akan membutuhkan dua ukuran foto, yaitu 2×3 dan juga 4×6.

Masing-masing ukuran akan kamu cetak dalam jumlah yang berbeda. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Ukuran 2×3, 8 lembar, yang terdiri dari 4 lembar foto calon pengantin wanita dan juga 4 lembar foto calon pengantin pria.
  • Ukuran 4×6, 2 lembar yang terdiri dari masing-masing 1 lembar foto, baik calon pengantin pria maupun wanita.

5. Tampilan Foto

Aturan lainnya yang juga perlu kamu pahami tentang foto nikah adalah masalah tampilan. Secara umum, tampilan pada foto nikah harus melihat ke arah depan dengan tangan lurus ke bawah.

Pandangannya sendiri tidak boleh nunduk ataupun melihat ke samping.

Untuk wanita yang mengenakan kerudung, maka pakailah kerudung/hijab tersebut serapi mungkin. Sementara itu, bagi perempuan yang tidak berhijab, pastikan posisi rambutnya ada belakang sehingga menampakkan kedua telinga.

Selain itu, jangan sampai ada bagian rambut, termasuk poni, yang menutup area wajah. Jadi, atur rambut kamu sebaik mungkin agar tidak terurai kedepan tapi tetap rapi.

Aturan yang sama juga berlaku untuk laki-laki. Atur potongan rambut serapi mungkin dan jangan sampai ada rambut yang mengarah ke depan.

Kelengkapan Dokumen Lainnya

Selain syarat foto nikah, ada beberapa hal lainnya yang juga perlu kamu persiapkan. Hal ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan juga administrasi untuk pernikahan.

Berikut adalah beberapa kelengkapan dan juga dokumen yang harus kamu persiapkan:

  • Pertama surat pengantar akan menikah dari RT dan RW domisili kedua calon mempelai. Jika ada perbedaan Kecamatan, Kota/Kabupaten, maupun Provinsi antara domisili kedua mempelai, maka biasanya pengantin pria harus membuat surat numpang nikah.
  • Kelengkapan selanjutnya adalah Surat Keterangan Menikah model N1.
  • Selanjutnya, kamu juga akan membutuhkan surat keterangan berisi asal usul calon mempelai model N2 dan juga surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai.
  • Dokumen selanjutnya yang kamu perlukan adalah surat pernyataan dari masing-masing orang tua.

Persyaratan Nikah untuk Laki-Laki dan Perempuan

Selain masalah kelengkapan dokumen di KUA dan syarat foto nikah, ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus terpenuhi baik oleh calon mempelai pria maupun wanita. Berikut adalah penjelasannya:

1. Persyaratan Nikah untuk Laki-Laki

Bagi laki-laki yang ingin menikah, berikut adalah beberapa syarat dan juga kelengkapan dokumen yang harus kamu persiapkan:

  • Surat pengantar dari RT dan RW domisili. Selanjutnya surat tersebut kamu serahkan ke kantor kepala desa maupun kelurahan sebagai persyaratan mendapatkan blangko N1, N2, N3, dan juga N4.
  • Mengisi surat pernyataan hendak menikah.
  • Fotocopy KTP elektronik, akta kelahiran, dan juga kartu keluarga.
  • Pas foto ukuran 3×2 dengan latar biru.

2. Persyaratan Nikah untuk Perempuan

Sama dengan calon mempelai laki-laki, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon pengantin perempuan.

  • Surat pengantar dari RT dan RW sesuai tempat domisili. Selanjutnya kamu serahkan ke kantor kepala desa maupun kelurahan untuk mendapatkan blangko model N1. N2. N3. dan N4.
  • Mengisi surat pernyataan hendak menikah.
  • Fotocopy KTP elektronik, akta kelahiran, dan juga kartu keluarga.
  • Pas foto dengan ukuran 3×2.

Pastikan Semua Persyaratan Lengkap!

Baik syarat foto nikah dan sejumlah kelengkapan dokumen lainnya, maka pastikan semua hal itu sudah kamu lengkapi ketika akan mendaftar untuk menikah. Salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftarannya.

Selain itu, di beberapa tempat kamu dan pasangan juga harus melakukan cek kesehatan sebelum menikah. Beberapa KUA juga mewajibkan kedua calon mempelai untuk mengikuti konseling tentang pernikahan.

Sebelum mempersiapkan foto nikah, ada baiknya kamu melakukan sesi foto prewedding untuk mengabadikan momen terindahmu sebelum sah menikah. Mungkin kamu tertarik untuk berlibur sembari melakukan sesi foto prewedding, seperti di Labuan Bajo. Yang menarik adalah prewedding di Pulau Padar.

Baca juga: Prewed di Pulau Padar, Abadikan Momen Spesial Bersama Kekasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Untuk Pemesanan Silahkan Isi
Formulir Berikut

Atau Hubungi Kami Melalui Whatsapp Kami

Tim kami akan menghubungi Anda maksimal 1 x 24 jam